Berita Surabaya
Sepinya Stasiun Gubeng Surabaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Penumpang Turun Drastis
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya sepi di hari pertama larangan mudik Lebaran 2021. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya ungkap penumpang turun drastis.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana Stasiun Gubeng Surabaya pada hari ini terpantau sepi penumpang, Kamis (6/5/21) malam.
Adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang telah resmi berlaku per hari ini, Kamis (6/5/2021) menjadi penyebab utama suasana Stasiun Gubeng Surabaya menjadi sunyi sepi.
Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, trafik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya per hari ini sendiri jika dibandingkan Rabu (5/5/21) menurun sangat drastis.
"Kemarin kita telah melayani keberangkatan penumpang sebanyak 2.500 orang, sedangkan sekarang hanya 135 orang saja," ujarnya.
"Dari data itu artinya trafik penumpang untuk keberangkatan di Stasiun Gubeng hari ini turun 94.6 persen jika dibandingkan kemarin," sambungnya.
Baca juga: Sepinya Terminal Tambak Osowilangun Jauh Sebelum Larangan Mudik, Bus Operasional Makin Sedikit
Luqman juga mengatakan bahwa penurunan angka jumlah penumpang untuk keberangkatan pada hari jni adalah hal yang wajar.
Pasalnya, pihaknya kini (selama musim larangan mudik) telah menyesuaikan operasional Kereta Api sesuai anjuran pemerintah.
"Dimana pada masa waktu larangan mudik, yakni periode 6 hingga 17 Mei 2021, kami tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, namun hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," terang mantan Manager Humas di PT KAI Daop 3 Cirebon itu.
Aturan itu, kata dia, sesuai dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"Jadi kesimpulannya, KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, telah resminya larangan mudik per hari ini 6 Mei, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.