Berita Surabaya
Sepinya Stasiun Gubeng Surabaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Penumpang Turun Drastis
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya sepi di hari pertama larangan mudik Lebaran 2021. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya ungkap penumpang turun drastis.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Mobil Patroli Polresta Sidarjo Keliling Jalan Tikus, Awasi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tambah Luqman.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, masih kata Luqman, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Jadi, lanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Adapun jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Pada intinya, kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” pungkas Luqman.
Berita tentang Stasiun Gubeng
Berita tentang mudik Lebaran 2021
Berita tentang Surabaya