'Kok Bisa Berhati seperti Ini' Curhat Ibu yang Digugat Anaknya: Ngotot Minta Jatah Penjualan Tanah
Adapun alasan Yusriadi menggugat ibu kandungnya lantaran ia tak diajak bermusyawarah ketika menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya.
"Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Kini, ia masih tetap ingin menggugat ibunya.
Bahkan, Yusriadi telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.
Baca juga: Sosok Camat Purwoasri Mudatsir, Pernah Prakarsai Pembangunan Masjid, Kini Terciduk Lakukan Pungli
Senah Sebut Anak-anaknya Sudah Mendapatkan Jatah

Di sisi lain, Senah mengatakan, tanah seluas 13 are tersebut dijual untuk mendaftar haji.
Selain itu, kebun itu juga hanya dijual untuk biaya hidup.
Hal itu merupakan wasiat dari mendiang suaminya.
Senah mengatakan, sebenarnya anak-anaknya telah mendapatkan jatah masing-masing.
Jatah itu diperoleh dari sawah seluas 30 are milik suaminya yang telah dijual.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Baca juga: Sosok Mutoharoh Crazy Rich Buat Heboh Sebar Rp 100 Juta, Pengusaha Penjual Tas Omzetnya Ratusan Juta
Sementara itu, pengacara Senah, Apriadi berujar, hasil penjualan tanah juga digunakan untuk mengganti utang orangtuanya.
Sebelumnya, suami Senah menggadaikan sawah seluas 30 are.
Kini, sawah itu sudah ditebus. Hasilnya telah dibagi kepada anak-anaknya.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya.
"Karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.
Baca juga: Profil-Rekam Jejak Letkol Laut Heri Oktavian, Komandan Kapal Selam Nanggala 402 yang Hilang Kontak