Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Mojokerto

Update Pembubaran Paksa Wisuda Purna Siswa SMAN 1 Puri Mojokerto, Forkopimca Magersari Ikut Terseret

Update pembubaran paksa wisuda purna siswa SMAN 1 Puri Mojokerto yang melanggar prokes Covid-19, Forkopimca Magersari Kota Mojokerto ikut terseret.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/M Romadoni
Para peserta wisuda di Mojokerto di luar gedung seusai kegiatan wisuda dibubarkan, 2021. 

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa kegiatan wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di Gedung Astoria Mojokerto.

Keterlibatan Forkopimca ini terungkap setelah beredarnya surat pernyataan bermaterai terkait penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, yang ditandatangani oleh Camat Magersari, Bambang Mudjiono, Kapolsek Magersari, Kompol Syamsul Muarif, dan Danramil Magersari, Kapten Arh Supriyono.

Dalam surat pernyataan dari panitia penyelenggara SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim ditulis tanggal 23 April 2021 ini terkait kegiatan wisuda purna siswa di gedung Astoria pada hari Rabu (19/5/2021) pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumlah peserta sebanyak 400 orang dalam satu sesi.

Dalam surat pernyataan itu panitia penyelenggara maupun pemilik gedung wajib menerapkan prokes, yaitu memakai masker bukan hanya face shield, pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun, tidak berjabat tangan, peserta wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung.

Kemudian, physical distancing, penyiapan hand sanitizer, pembatasan jumlah undangan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung dan pengaturan di pintu masuk maupun pintu keluar.

Tertulis jelas pada paragraf akhir dalam surat pernyataan itu jika didapati pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes maka kegiatan/acara yang diselenggarakan dapat dihentikan atau dibubarkan dan ditindak secara hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.

Camat Magersari, Bambang Mudjiono mengatakan surat pernyataan terkait kegiatan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri yang ditandatangi oleh Forkopimca merupakan standart operasional (SOP).

"Iya memang sesuai SOP intinya siapapun boleh menyelenggarakan acara atau kegiatan asal harus patuh prokes," ungkapnya, Kamis (20/5/2021).

Bambang menyebut dia memberikan tanda tangan dan stempel Kecamatan Magersari setelah ada tanda tangan dan stempel resmi dari Kapolsek serta Danramil pada surat pernyataan bermaterai tersebut.

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Kegiatan Wisuda Kelulusan SMA di Kota Mojokerto

"Saya ini tanda tangan terakhir setelah semuanya tanda tangan dan baru saya ikut tanda tangan," jelasnya.

Panitia penyelenggara wisuda SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim membenarkan dia membuat surat pernyataan itu sesuai arahan dari Polsek Magersari.

"Iya benar, saya kebetulan seksi keamanan yang disuruh sekolah mengurus perizinan ke polsek," terangnya.

Dia menjelaskan awalnya membawa surat dari Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti untuk izin ke polsek. Dalam proses perizinan ia mendapatkan surat pernyataan dalam format seperti yang sudah beredar itu.

"Saya dimintai tanda tangan ke pemilik gedung (Astoria) Mas Erwin setelah itu dikembalikan ke Polsek. Prosesnya sebatas itu yang saya tahu setelah kami dikirimi hasil lengkapnya itu," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved