Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Santunan pada Ahli Waris Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang
BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan pada ahli waris korban kecelakaan kerja terjepit lift di hotel Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang siap memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja teknisi terjepit lift di hotel Malang.
Seperti diketahui, kejadian kecelakaan kerja terjadi di hotel di Kota Malang pada Jumat (28/5/2021) pagi.
Korban bernama Suprihandi Tjahjanta (53) meninggal dunia setelah terjepit lift, saat bekerja memperbaiki lift tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso mengatakan, pihaknya telah datang secara langsung ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Usai mendapat adanya kabar kejadian tersebut, kami pun langsung datang ke Kamar Jenazah RSSA. Saat kami tiba di sana, kami bertemu dengan pihak keluarga yang diwakili oleh adik korban yang bernama Anton," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (28/5/2021).
Dari keterangan Anton, diketahui bahwa korban telah bekerja sebagai teknisi di hotel tersebut sejak tahun 2014.
"Selain itu, sejak tahun 2014 tersebut, korban telah didaftarkan oleh pihak hotel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, otomatis korban berhak mendapatkan santunan.
"Sehingga, korban mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan, yaitu berjumlah Rp 170.800.000. Selain itu, ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 14.584.299. Seluruh santunan tersebut, akan kami berikan kepada ahli waris korban," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Teknisi Tewas Terjepit Lift di Hotel Kota Malang, Evakuasi Butuh Waktu Lama
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan kepada ahli waris korban. Yaitu, berupa santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala, yang besarnya Rp 356.600 per bulan.
"Tidak hanya itu, kami juga menjamin masa depan pendidikan dari anak korban laka kerja tersebut. Karena diketahui, bahwa korban memiliki tiga orang anak, dua anaknya sudah menikah dan satu anaknya masih sekolah di SMA. Untuk anaknya yang masih SMA, berhak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Besaran beasiswa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah, untuk jenjang SMA yaitu sebesar Rp 3 juta per tahun. Sedangkan untuk perguruan tinggi, sebesar Rp 12 juta per tahun.
"Untuk beasiswa SMA, diberikan hingga maksimal tiga tahun. Dan untuk beasiswa perguruan tinggi, diberikan hingga maksimal lima tahun," terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak HRD hotel di Malang. Untuk segera melengkapi, pemberkasan atas kejadian kecelakaan kerja tersebut.