Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Santunan pada Ahli Waris Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang
BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan pada ahli waris korban kecelakaan kerja terjepit lift di hotel Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
"Jika ahli waris dari korban sudah mengajukan klaim ke kami. Maka, kami siap untuk memberikan dan menyerahkan santunan tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyampaikan. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program.
"Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 yang diberikan kepada peserta yang meninggal, di luar hubungan kerja dengan nilai Rp 42 juta. Dan jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun, maka akan mendapat beasiswa untuk anak usia sekolah dari TK hingga perguruan tinggi, maksimal dua anak dengan total manfaat Rp 174 juta," tandasnya.