Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang

BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Santunan pada Ahli Waris Teknisi Terjepit Lift di Hotel Malang

BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan pada ahli waris korban kecelakaan kerja terjepit lift di hotel Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso, 2021. 

"Jika ahli waris dari korban sudah mengajukan klaim ke kami. Maka, kami siap untuk memberikan dan menyerahkan santunan tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyampaikan. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program.

"Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 yang diberikan kepada peserta yang meninggal, di luar hubungan kerja dengan nilai Rp 42 juta. Dan jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun, maka akan mendapat beasiswa untuk anak usia sekolah dari TK hingga perguruan tinggi, maksimal dua anak dengan total manfaat Rp 174 juta," tandasnya.

Berita tentang Kota Malang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved