Berita Surabaya
Hasil Kerja Kuli Tak Cukup, Pria Surabaya Nekat Jualan Sabu, Akui Kapok Dipenjara Lagi
Penghasilan dari kerjanya sebagai kuli bangunan, Sultoni warga Sukolilo, Surabaya nyambi jualan sabu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penghasilan dari kerjanya sebagai kuli bangunan, Sultoni warga Sukolilo, Surabaya nyambi jualan sabu.
Dagang haramnya ini pun akhirnya berakhir di meja hijau, ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut Hadi, dijelaskan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tersebut Jaksa menghadirkan saksi penangkap, Maskori menjelaskan kronologi penangkapan.
Anggota kepolisian yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Februari 2021 adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kejawen, Gubeng.
“Saya melakukan penggerebekan di alamat yang dicurigai rumah terdakwa. Saat kami grebek kami mendapati terdakwa berada di rumah dan ditemukan bukti tuju poket sabu yang mulia,” kata Maskori, Kamis, (10/6/2021).
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Rohmat seharga Rp 1,2 juta yang kemudian dipecah menjadi sembilan bagian oleh terdakwa.
“Dia mengaku menjual kembali sabu itu. Kemudian ada yang dia pakai sendiri,” imbuhnya.
Kemudian hakim Ketut, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pria 41 tahun yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan itu sebenarnya sudah sejak lama menjual sabu untuk sampingan.
Terdakwa juga mengaku pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan baru saja keluar penjara pada 2018 lalu.
“Sudah pernah dihukum pak. Saya menyesal,” akui terdakwa.
Terdakwa juga mengaku, selain sebagai penjual sabu kemasan hemat, dirinya juga pemakai. Sementara itu dari hasil penjualan sabu, Ia untung Rp 650 ribu.
“Setelah laku beberapa poket, saya ditangkap pak,” imbuhnya.