Berita Trenggalek
13 ODGJ Dilepas Pasung, Tersisa 3 Kasus di Kabupaten Trenggalek, Tersebar di 3 Kecamatan
13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilepas pasung, tersisa 3 kasus di Kabupaten Trenggalek, tersebar di 3 kecamatan berbeda.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Setelah itu, mereka akan rehabilitasi di Panti Sosial milik Dinsos Provinsi Jatim. Di sana, mereka akan dilatih sebelum kembali hidup membaur dengan masyarakat.
“Pemkab dan Pemprov Jatim punya cita-cita bahwa Jatim harus bebas pasung. Termasuk di Trenggalek. Sehingga hari ini kami ingin menuntaskan masalah pasung ini,” kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu berharap, upaya ini dapat mewujudkan kehidupan yang layak bagi mereka yang saat ini mengidap gangguan jiwa.
Selain pengobatan, pemkab saat ini juga telah memulai proses pendataan catatan kependudukan bagi para ODGJ. Sehingga keberadaan mereka diakui oleh negara dan mendapatkan hak-haknya.
“Sehingga apabila ada masalah klinis, kesehatan, akan diselesaikan secara medis dan psikologis. Bukan dipenjarakan seperti saat ini. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Mas Ipin berharap, rehabilitasi nantinya akan berjalan lancar.
“Kami ingin seluruh warga di Trenggalek diberlakukan sebaik mungkin. Salah satunya, kami ingin memastikan tidak ada warga Trenggalek yang terpasung, mereka harus diberi pelayanan sebaik-baiknya,” sambungnya.