Berita Jatim
Kalangan DPRD Jatim Getol Meminta Pemerintah Setop Wacana PPN Sembako dan Sekolah
Kalangan DPRD Jatim getol meminta pemerintah untuk menghentikan wacana pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tanggapan terhadap wacana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok sembako dan pendidikan terus bergulir.
Tak sedikit yang menolak, termasuk kalangan legislatif di DPRD Jawa Timur, yang ramai-ramai meminta wacana tersebut untuk dikaji ulang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hidayat mengatakan, pihaknya menolak keras adanya rencana pemerintah tersebut.
Sebab, pihaknya memiliki sejumlah pandangan yang berujung kesimpulan wacana itu hanya akan menyulitkan rakyat.
"Pertama, hari ini situasi pandemi Covid-19 belum selesai. Efeknya ada krisis ekonomi di masyarakat, dan kalau ini diterapkan akan membebani masyarakat, terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok," ungkapnya saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).
Kemudian, alasan penolakan yang kedua adalah belum maksimalnya distribusi bahan pokok di masyarakat.
Jika PPN diterapkan, tentu akan berpotensi terjadi lonjakan harga yang luar biasa.
"Kalau lonjakan harga ini semakin berat, saya kira juga akan terbebani untuk biaya pengadaan sembako," sambung Ketua Komisi C tersebut.
Baca juga: Pengembang CitraLand Driyorejo CBD Gresik Luncurkan SOHO Limited Edition, Free PPN & Jumlah Terbatas
Munculnya wacana tersebut di sisi lain juga dinilai bertolak belakang pada kebijakan pemerintah yang banyak memberi kelonggaran pada kelas menengah ke atas, terutama adanya PPN pajak barang mewah.
Hal itu menjadi alasan ketiga penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Di samping instruksi dari partai, jika wacana tersebut harus ditolak.
"Oleh karena itu, dengan tegas meminta rencana penerapan PPN sembako dan pendidikan ini untuk dihentikan dan tidak diwacanakan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.