Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Hasil Tes Urine 3 Bacakades Sumenep 2021 Positif Narkoba, DPMD: Tentunya Tidak Bisa Diloloskan

3 Bacakades 2021 positif narkoba usai dilakukan tes urine. begini penjelasan dari Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno. 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep menyebutkan ada tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pilkades serentak 2021 positif narkoba usai dilakukan tes urine.

Rinciannya, dua orang diduga positif benzo, sejenis obat penenang akibat penyakit bawaan.

Sementara satu orang lagi diduga positif metamfetamin.

Saat ditanya Bacakades Sumenep mana saja yang positif baik obat-obatan maupun narkoba itu. Pihaknya menolak menyampaikan dengan alasan dilarang SOP.

"Ada yang positif, namun untuk SOP jadi tidak bisa disampaikan. Kenapa, karena ini kewenangan panitia," kata Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Launching Kampung Tangguh Bersih Narkoba, Kapolres Kediri Ajak Masyarakat Optimalkan Pencegahan

Tiga Bacakades yang positif narkoba tersebut katanya, sudah menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).

"Mereka sudah menerima SKHPN dan sudah diserahkan itu. Kalau ke calon ada, panitia juga pegang," katanya.

Imbuhnya, "Sekarang begini, calon pegang misalnya. Tapi suratnya gak diberikan ke panitia, nah itu bukan kewenangan BNNK."

BNNK memastikan jika hasil pemeriksaan lembaganya sudah dituangkan dalam SKHPN.

"Dalam SKHPN itu dijelaskan positif. Kan ada enam penilaian, disitu dijelaskan kalau yang bersangkutan positif bukan karena obat-obatan," tambahnya.

Terkait SKHPN itu, pihak BNNK memastikan jika sudah mengeluarkan kepada setiap pengambil.

Namun jika ada pihak yang mengaku tidak menerima atau tidak melampirkan, Bambang mengaku hal itu menjadi kewenangannya.

"Jelas ada, calon pasti pegang itu SKHPN. Harusnya panitia juga ada. Jika tidak dilampirkan dan lolos, itu sudah bukan kewenangan BNN. Akan tetapi kewenangan panitia pemilihan kepala desa," katanya.

Baca juga: 4 Kades di Kabupaten Jember Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Perkara Dilimpahkan ke Polres Jember

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved