Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

4 Kades di Kabupaten Jember Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Perkara Dilimpahkan ke Polres Jember

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan empat orang kepala desa di Kabupaten Jember dilimpahkan ke Polres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Sri Wahyunik
Rilis empat orang kepala desa di Kabupaten Jember, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (12/6/2021). 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Perkara penyalahgunaan narkoba oleh empat orang kepala desa di Kabupaten Jember akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Jatim.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan Sabtu (12/6/2021) petang.

Empat orang kepala desa itu adalah Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah berinisial MM (40), kemudian MA (48) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, SK (44) Kades Tamansari dan HH (52) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Keempat orang itu ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Sore ini kami secara resmi melimpahkan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terduga empat orang kepala desa di Jember, yakni MM Kepala Desa Wonojati, MA Kepala Desa Tempurejo, SK Kepala Desa Tamansari, dan HH Kepala Desa Glundengan," ujar Kepala Unit 1 Subdit I Direktorat Narkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) malam.

Baca juga: 4 Kepala Desa di Jember Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap Polda Jatim

Kharis mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan sabu-sabu oleh seorang bernama MM di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah.

MM diketahui sebagai kepala desa tersebut.

Dari rumah MM, polisi mengembangkan penelusuran ke rumah MA di Tempurejo.

"Dari rumah Kadesa Tempurejo MA, kami kembangkan lagi ke Tamansari yakni Kades SK. Dari pemeriksaan, ternyata Kades HH juga pernah memakai, dan kami amankan di rumahnya di Glundengan," ujar Kharis.

Polisi menyita dua poket sabu-sabu (1,76 gram) dari tangan Kades MM, dan 2,77 gram sabu-sabu dari tangan Kades MA.  

Baca juga: Hasil Kerja Kuli Tak Cukup, Pria Surabaya Nekat Jualan Sabu, Akui Kapok Dipenjara Lagi

"Selanjutnya penanganan kasus ini ada di Satuan Reskoba Polres Jember, karena lokasi perkara kasus ini di Jember," kata Kharis.

Dari pantauan TribunJatim.com, keempat orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu masuk ke Polres Jember sekitar pukul 16.30 Wib. Mereka dibawa dari Markas POlda Jatim di Surabaya.

Sesampainya di Markas Polres Jember di Jl Kartini, mereka langsung menjalani pemeriksaan di Satuan Reskoba Polres Jember.

Berita tentang Jember

Berita tentang Jawa Timur 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved