Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Bupati Jember Lacak Anggaran Rp 107 Miliar yang Tertulis di Silpa Tapi Tak Diketahui Keberadaannya

Pihak eksekutif dan legislatif Pemda Jember mulai membahas Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/Sri Wahyunik
Bupati Jember Hendy Siswanto ketika membaca nota pengantar LPP APBD tahun 2020 di rapat paripurna DPRD Jember, Selasa (22/6/2021) 

Reporter: Sri Wahyunik I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pihak eksekutif dan legislatif Pemda Jember mulai membahas Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

Meski ketika itu Pemkab Jember dipimpin oleh Bupati Faida, namun LPP APBD dilakukan oleh Bupati Jember saat ini yakni Hendy Siswanto.

Pembahasan LPP APBD itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun 2020.

LHP itu merupakan hasil audit tahunan terhadap APBD Jember tahun 2020.

Sesuai tahapan, setelah itu, Pemkab dan DPRD Jember melakukan pembahasan LPP. Seperti diketahui, BPK memberikan opini Tidak Wajar atas pemakaian keuangan Kabupaten Jember tahun 2020.

Apapun hasilnya, Bupati Hendy tetap melaporkan pertanggungjawaban APBD tersebut.

Saat menyampaikan nota pengantar LPP APBD Jember tahun 2020 dalam rapat sidang paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/6/2021), akhirnya terkuak anggaran sebesar Rp 107,09 miliar yang oleh BPK RI disebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam catatan akuntasi keuangan negara, anggaran Rp 107,1 miliar itu tercatat dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp 842,9 miliar.

"Anggaran Rp 107 miliar itu yang termasuk dalam Silpa Rp 842 miliar. Namun uangnya itu dimana, saya juga belum tahu. Kata teman-teman (OPD terkait), sudah ada SPJ untuk anggaran itu, namun belum bisa disahkan. Itu yang saat ini masih kami pelajari," kata Hendy yang diwawancarai seusai rapat paripurna.

"Namun pada prinsipnya, kami hanya menerima SPJ dan segala bentuk pekerjaan yang selesai sampai 31 Desember 2020, itu sesuai aturan anggaran tahun 2020. Kalau di luar tanggal itu, ya kami tidak mau tahu, karena tidak boleh," tegas Hendy yang diwawancarai seusai rapat paripurna," sambungnya menjelaskan.

Dari Silpa Rp 842 miliar itu, yang oleh Bupati Hendy dan pihak eksekutif disebut sebagai Silpa murni sebesar Rp 735,8 miliar.

Dana Silpa murni sebesar Rp 735,8 miliar itu diketahui keberadaannya, dan uangnya berada di kas sejumlah OPD.

Silpa Rp 735,8 miliar itu antara lain berada di Dinas Kesehatan Jember untuk pos Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 73,89 miliar, kas bendahara Bantuan Tidak Terduga Rp 18,98 miliar, juga kas di BUD (bendahara umum daerah) sebesar Rp 602 miliar.

Anggaran Rp 107,09 miliar itu merupakan postur anggaran di Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak pandemi Coovid-19 di tahun 2020.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved