Berita Jember
Bupati Jember Lacak Anggaran Rp 107 Miliar yang Tertulis di Silpa Tapi Tak Diketahui Keberadaannya
Pihak eksekutif dan legislatif Pemda Jember mulai membahas Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun 2020.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Bupati Hendy kembali menegaskan, pihaknya hanya menerima pekerjaan di tahun 2020 saja.
Ketika Surya (TribunJatim.com grup) bertanya, apakah kemungkinan SPJ (surat pertanggungjawaban) itu untuk pekerjaan tahun 2021, Bupati Hendy menjawab, bisa jadi hal itu yang terjadi.
"Seperti pekerjaan pemasangan wastafel itu, kan banyak sekali," imbuhnya.
Ada indikasi pemasangan wastafel atau tempat cuci tangan dilakukan di tahun 2021, meskipun anggaran yang dipakai tahun 2020.
Dalam audit tahunan BPK diketahui anggaran Rp 107 miliar itu termasuk dalam item SP2D TU (surat perintah pencairan dana tambahan uang) yang belum disahkan SPJ-nya.
BPK merekomendasikan Pemkab Jember menyelesaikan persoalan anggaran Rp 107 miliar tersebut.
"Kami memiliki waktu 60 hari untuk menjawab rekomendasi dari BPK tersebut," pungkas Hendy.