CPNS di Jawa Timur
Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online
Sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Berikut cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS.
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat ini dibutuhkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
Pasalnya, sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran SKCK.
SKCK perlu dipersiapkan bagi formasi CPNS 2021 yang membutuhkan lampiran SKCK.
Sebab jika tidak terpenuhi maka akan menggugurkan kepersertaan CPNS 2021.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Bagaimana cara membuatnya?
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Dilakukan Pasutri di Kota Malang Dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota

Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:
- Mendatangi kantor polisi
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Jawa Timur untuk Tenaga Kesehatan yang Perlu STR dan Tidak, Cek di Sini!
Syarat Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Bupati Tulungagung Perintahkan Latsar CPNS Ditunda Setelah Terjadi Temuan 68 Kasus Covid-19
Pendaftaran Online
- Kunjungi laman skck.polri.go.id
- Klik "Form Pendaftaran"
- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS"