Berita Jember
Jember Berlakukan PPKM Darurat, Libatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk Sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Jember menyosialiasikan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Sri Wahyunik I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember menyosialiasikan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali.
Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 2 Juli, sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden RI Joko Widodo yang tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Sosialisasi dilakukan di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Jumat (2/7/2021) pukul 19.00 Wib, malam ini.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihak yang diundang antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, juga perwakilan dari sejumlah organisasi keagamaan, kemasyarakatan, juga pendidikan.
"Tentunya kami akan mengikuti Instruksi dari Mendagri, yang suratnya sudah kami terima sebelum Shalat Jumat tadi. Kami di Jember akan mengikutinya, langkah pertama yang dilakukan melakukan sosialisasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujar Bupati Hendy, Jumat (2/7/2021) sore.
Hendy menyebut, sejumlah poin penting dalam Instruksi Mendagri tersebut, seperti penutupan mall, pusat perbelanjaan, juga tempat ibadah.
Dan untuk mengurangi potensi konflik di kalangan masyarakat, pihaknya akan memberikan sosialiasi itu terlebih dahulu.
"Mall nanti akan ditutup. Kami akan memberi surat edaran, meneruskan Instruksi Mendagri itu," tegasnya.
Selain itu, dia juga akan mengusulkan sejumlah gang dan jalan yang padat kegiatan warga akan dijaga.
Warga yang khususnya berada di zona merah, dilarang untuk beraktivitas di luar daerah masing-masing.
"Nanti mekanisme pengetatan dan pengawasan wilayah itu akan didiskusikan malam ini," lanjutnya.