Berita Madura

Kabupaten Bangkalan Level 3 PPKM Darurat, Pusat Perdagangan dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Kabupaten Bangkalan masuk level 3 PPKM Darurat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Agus Sugianto Zain beber sejumlah aturannya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Rapid test antigen terhadap para pengendara dan penumpang kendaaraan bermotor dilakukan di akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan hingga saat ini terus dilakukan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi selama dua pekan terakhir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Terhitung mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, Luhut B Pandjaitan meningkatkan level pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali.

Pengetatan melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang selama ini diterapkan, akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat.

Berdasarkan Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Kamis (1/7/2021) malam, Kabupaten Bangkalan bersama Sampang, dan Pamekasan berada di level 3 wilayah kabupaten/kota cakupan PPKM Darurat.

“Jawa Timur ada di level 3 dan level 4. Kabupaten Bangkalan masuk level 3, sedangkan Surabaya lebih rendah di level 4,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain.

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Malang: Mall Harus Tutup 14 Hari, Toko Modern-Pasar Rakyat Maksimal Buka 20.00

Salah satu instrumen dalam menentukan level tersebut yakni berdasarkan pergerakan angka kematian dalam seminggu terakhir atau Death New Case (7DMA) dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya.

“Treatment (perlakuan) dan rekomedasi langkah-langkah yang harus dilakukan kabupaten/kota di level 3 dan level 4 adalah sama. Implementasi PPKM Darurat ini lebih ketat dari PPKM Mikro,” jelas Agus.

Rekomendasi pengetatan aktivitas masyarakat kabupaten/kota level 3 seperti Kabupaten Bangkalan selama PPKM Darurat meliputi, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Para pegawai pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFH dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk para pegawai di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan konstruksi yang meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sistem delivery and take away (pengiriman dan tidak makan di tempat) diterapkan bagi pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved