Berita Malang
PPKM Darurat di Kota Malang: Mall Harus Tutup 14 Hari, Toko Modern-Pasar Rakyat Maksimal Buka 20.00
Wali Kota Malang Sutiaji rapat koordinasi PPKM Darurat. Mall harus tutup 14 hari. Toko modern hingga pasar rakyat dibatasi hingga 20.00.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah pusat telah membuat implementasi pengetatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021 se-Jawa Bali.
Dalam implementasi tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh masing-masing kepala daerah di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat.
Salah satu aturannya yakni seluruh tempat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan harus tutup selama PPKM Darurat berlangsung.
Hal ini dilakukan, guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) yang kini kasusnya sedang melonjak diberbagai daerah termasuk Kota Malang.
Baca juga: IGD RSUD dr Soetomo Surabaya Penuh Jenazah Covid-19? Dokter Joni Mohon Masyarakat Disiplin Prokes
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang langsung melakukan rapat koordinasi bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Balaikota Kota Malang.
Rapat koordinasi tersebut juga dilakukan secara mendadak, agar informasi dari pusat bisa disosialisasikan sampai ke kalangan bawah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, implementasi yang diterapkan dalam PPKM Darurat ini ada beberapa item yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Aalah satunya adalah pusat perbelanjaan yang harus tutup selama 14 hari.
"Salah satunya mal yang harus, kita akan tutup selama 14 hari dan sejumlah instrumen lainnya. Mudah-mudahan dengan kewajiban ini mampu mengendalikan Covid-19 di Kota Malang," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Dirikan 2 Posko Darurat di RSUD SMART, Khusus Merawat Pasien Covid-19 Bergejala
Selanjutnya, berkaitan dengan kafe atau restoran di Kota Malang diharuskan untuk menjalankan pesan antar dan tidak boleh dimakan di tempat.
Begitu juga untuk toko modern, swalayan, pedagang kaki lima (PKL) dan pasar rakyat jam bukanya pun hanya dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji berencana akan memberikan bantuan sosial kepada warga atau pun pedagang yang terdampak adanya pembatasan tersebut.
Meski dia tidak menyebutkan bantuan apa yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rapat-covid-19-di-balaikota-kota-malang.jpg)