Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Persiapan PPKM Darurat di Kota Blitar, Petugas Dirikan Posko Gabungan di PIPP

Sebagai persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Blitar, petugas mendirikan posko gabungan di PIPP Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Petugas gabungan apel di Posko Satgas Covid-19 di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mendirikan posko gabungan untuk persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Blitar

Posko gabungan berada di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, berdasarkan assessment WHO, PPKM Darurat di Kota Blitar masuk level 4.

Untuk itu, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Blitar harus lebih maksimal. 

"Kami sudah buat posko gabungan di PIPP. Segala kegiatan operasional PPKM Darurat dikendalikan di posko," kata Yudhi, Jumat (2/7/2021). 

Dikatakannya, Polres juga membuat pos pantau di tiga pintu utama masuk Kota Blitar. 

Tiga pintu utama masuk Kota Blitar, yaitu, kawasan PIPP, stasiun, dan terminal. 

Tiga lokasi itu menjadi pintu masuk warga luar daerah ke Kota Blitar. 

"Pos pantau ini untuk pengawasan masyarakat yang datang di Kota Blitar. Kami akan melakukan tes swab antigen dan pemeriksaan sertifikat vaksin terhadap orang yang datang di tiga lokasi itu," ujarnya. 

Baca juga: Soal Penutupan Tempat Ibadah saat PPKM Darurat, Wali Kota Malang: Ini Ujian Berat Bagi Kita

Selain itu, kata Yudhi, petugas gabungan juga menggencarkan operasi yustisi di tempat keramaian. 

Petugas gabungan akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi

"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan PPKM Darurat," katanya.

Seperti diketahui, Kota Blitar masuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pemkot Blitar akan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Berita tentang Kota Blitar

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved