Berita Surabaya
Modus Warga Sumenep Palsukan Surat Keterangan Tes Genose, Per Lembar Dijual Rp 50 Ribu
Aksi warga Sumenep Madura untuk kelabuhi petugas penjagaan pos penyekatan Suramadu gagal, usai mencoba memalsukan surat keterangan negatif Covid-19
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi warga Sumenep Madura untuk kelabuhi petugas penjagaan pos penyekatan Suramadu gagal, usai mencoba memalsukan surat keterangan negatif Covid-19 melalui cek GeNose C19.
Polisi yang mendaoat laporan petugas screening swab antigen di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya itu melalukan penyelidikan lebih jauh terkait temuan dua belas surat keterangan yang diduga palsu.
Hasilnya, surat tersebut benar-benar tidak terdaftar hingga ditemukan siapa pembuat surat keterangan negatif Covid-19 GeNose C19 report tersebut.
Ia adalah HBP (27) warga Sumenep Madura yang juga seorang tenaga kesehatan di check poin screening di perbatasan kota Sumenep, Madura.
HBP nekat melakukan aksi pemalsuan surat itu karena diminta oleh ASK (39) warga Sumenep, Madura yang juga seorang sopir Bus Gunung Harta.
Saat itu, ASK tengah membawa penumpang asal Sumenep hendak menuju ke Jakarta.
Karena takut terkena screening di check poin yang disediakan oleh Pemkab Sumenep dan penyekatan Suramadu, ia meminta bantuan HBP untuk membuatkan surat keterangan palsu untuk 12 penumpangnya.
"Yang digunakan oleh HBP adalah barcode milik orang lain. Jadi sebagai syarat seolah-olah ini benar-benar di tes, oleh tersangka HBP ini calon penumpanh diminta meniupkan udara melalui mulut ke kantong cateter tempat urine sebenarnya. Lalu diberikan surat palsu yang menyebutkan jika calon penumpang itu negatif Covid 19," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (5/7/2021).
Kejadian tersebut diungkap polisi pada 20 Juni 2021 sore.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Razia Yustisi di Tulungagung Ditingkatkan, Jumlah Pelanggar Kedapatan Meningkat
Sedangkan pengakuan para tersangka aksi itu dilakukan sejak tanggah 19 Juni 2021 dan langsung terbongkar.
"Karena saat dicek. Surat yang dibawa oleh dua belas penumpang itu isinya sama. Namanya sama dan barcodenya sama. Atas nama orang lain," imbuhnya.
Untuk satu surat palsu, HBP mematok harga sebesar 40 ribu rupiah dan dijual kembali oleh ASK kepada penumpangnya debesar 50 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka terancam jeratan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kumpulan berita Surabaya terkini