Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LPAI Desak Lembaga Advokasi Anak Tidak Gunakan Logo Resminya, Siap Ambil Langkah Komprehensif

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak semua pihak lembaga advokasi anak untuk tidak memakai logo dari LPAI.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Istimewa/Tangkapan Layar TribunJatim.com
Konferensi pers secara daring dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui konferensi pers secara daring, perwakilan pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak semua pihak yang mengatasnamakan lembaga advokasi anak untuk tidak menggunakan logo dari LPAI. 

Pernyataan itu ditegaskan oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan dan juga Ketua LPAI Jawa Timur Dr Sri Adiningsih

"Kalau hari ini masih ada yang memakai logo (LPAI) tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kita akan melakukan tindakan hukum," tegas Ketua LPAI Jateng, Samsul, Kamis, (8/7/2021).

Advokat yang juga pegiat perlindungan anak ini memastikan bakal mengambil langkah komprehensif termasuk upaya hukum.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Gresik Menurun, Adi Yumanto: Ibu Tidak Boleh Segan Melapor!

"Dalam waktu dekat kita kan lakukan sejumlah langkah, termasuk langkah hukum tapi detailnya belum bisa kami sampaikan dan saat ini kita baru berkoordinasi terkait adanya penggunaan logo LPAI," imbuhnya 

Sejak 15 April 2021, lanjut Samsul, LPAI dan Mabes Polri telah ada MoU, dimana LPAI meminta kepada pihak kepolisian agar LPAI bisa dilibatkan dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Organisasi yang tidak mendapatkan SK tapi memakai logo resmi LPAI itu hukumnya haram," sambungnya. 

Sosok Pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. 

Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Siapapun yang mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki sertifikasi. Ini mandatoir bukan deklaratoir," tegasnya.

Baca juga: 3 Kasus Krusial Kekerasan Anak Indonesia, Eksploitasi Seksual di Sektor Wisata hingga Radikalisme

Di Kesempatan yang sama, Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe juga menegaskan, LPAI sejak tahun 2016 telah kembali pada khittah melalui sidang Forum Nasional (Fornas) luar biasa. 

Artinya, LPAI yang dahulunya bernama Komnas Anak (Komnas PA) kembali ke nama LPAI atau (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan saat ini menjadi lembaga underbow-nya kementrian Sosial.

"Khittah di 2016, hanya lembaga negara yang boleh memakai nama komisi,"paparnya.

Lembaga perlindungan anak yang resmi didirikan oleh Negara adalah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). 

Hal itu sesuai UU No 35 tahun 2014. Sedangkan Komnas PA Arist Merdeka Sirait adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang namanya menyerupai suatu nama lembaga Negara.

Berita tentang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved