Berita Ponorogo
Banyak Rumah Makan di Ponorogo yang Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP: Bisa Berujung Penutupan
Banyak rumah makan di Ponorogo yang bandel dan masih melanggar aturan PPKM Darurat, Satpol PP sebut bisa berujung penutupan usaha.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satpol PP Ponorogo masih menemukan warga yang bandel dan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kasatpol PP Ponorogo, Suko Kartono mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan saat hari pertama masa PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
"Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui, tapi pada hari kedua, ketiga, masyarakat semakin mengerti," ucap Suko, Sabtu (10/7/2021).
Namun begitu, bukan berarti petugas tidak menemukan pelanggaran sama sekali.
Beberapa kali operasi yustisi masih ditemukan rumah makan yang buka melebihi pukul 20.00 WIB serta menyediakan makan di tempat.
"Kita berikan teguran persuasif, kalau tidak mempan kita tingkatkan, jika perlu pemanggilan, bisa juga sampai penutupan," lanjutnya.
Dalam sehari melakukan operasi yustisi, rata-rata Suko menegur 14 rumah makan atau pemilik usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: BPBD Ponorogo Terima Bantuan 11.520 Botol Hand Sanitizer, Gotong Royong Atasi Pandemi Covid-19
"Operasi yustisi ini memang kita fokuskan lebih banyak di kecamatan kota karena kasusnya banyak di perkotaan, dan kerumunan juga terjadi di kota," ucap Suko.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat, dengan harapan penularan Covid-19 di Bumi Reog bisa segera diputus.