Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Viral Video Hoaks 'Nge Lokdown Jember. Remuk Kabeh Ndasmu', Polres Jember Gercep Tangkap Penyebar

Tersebar video hoaks viral meresahkan warga di Kabupaten Jember, pada Selasa (6/7/2021) malam. Pelaku ditangkap Polres Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Istimewa/Humas Polres Jember
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi AW saat menanyai terduga penyebar video hoaks, ADT, Rabu (7/7/2021). 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menegaskan, tidak ada kompromi bagi penyebar informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Apalagi, video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat,” tegas Arif, Rabu (7/7/2021).

Arif mengajak semua pihak menjaga stabilitas situasi di Jember.

"Kami harapkan semua pihak turut menjaga stabilitas Kabupaten Jember, bukan malah membikin resah," tegasnya.

Lebih lanjut, Arif mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi. Jika informasi itu tidak valid sumbernya, sebaiknya tidak diteruskan, atau disebarluaskan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, ADT mengunggah video kerusuhan dengan narasi seakan terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, pasar terbesar di Kabupaten Jember. Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN (Dian).

Tim siber Polres Jember langsung menelusurinya. Video itu ternyata video kejadian di sebuah pasar di Provinsi Aceh, yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami masih mendalami motif ADT menyebarkan video hoaks tersebut,” ujar Yogi,Rabu (7/7/2021).  

Polisi menerapkan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana pasal ini adalah penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp  12.000.000.000.

Berita tentang Jember

Berita tentang PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved