Berita Kota Kediri
Pastikan Acara Akad Nikah Sesuai Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Kediri dan Satgas Siap Memantau
Satpol PP Kota Kediri bersinergi dengan Satgas Covid-19 pantau penerapan aturan PPKM Darurat di kegiatan akad nikah. Pastikan protokol kesehatan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama PPKM Darurat Pemerintah Kota Kediri melakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat.
Salah satunya yang mendapatkan perhatian kegiatan akad nikah.
Seperti dilakukan Satpol PP Kota Kediri bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Mojoroto, memastikan kegiatan akad nikah yang dilakukan warga Kelurahan Ngampel berlangsung sesuai aturan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan, kegiatan akad nikah yang dipantau petugas sudah sesuai aturan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli 2021, Pengamat Hukum: Ada yang Harus Dievaluasi
"Kegiatan hajatan salah satu warga Kelurahan Ngampel ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya dihadiri 10 orang anggota keluarga saja," jelasnya.
Menurut Eko, selama pemantauan dari pukul 09.00-10.30 WIB, lokasi kegiatan hajatan tidak dihadiri tamu undangan.
Selain memantau selama kegiatan hajatan berlangsung, Eko menuturkan Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pemilik hajatan dan keluarga.
"Kami tetap memberi himbauan dan mengingatkan dengan cara yang humanis, untuk tetap mematuhi prokes dan mempersingkat acaranya," ujarnya.
Pemantauan juga dilakukan di salah satu hotel yang rencananya akan ada kegiatan akad nikah pada hari Minggu besok.
"Kami berkordinasi dengan penanggung jawab hotel tersebut untuk rencana pelaksanaan hajatan," ujarnya.
Menurut Eko, pemilik hajatan masih belum mengantongi izin rekomendasi dari satgas covid-19 kota maupun kecamatan.
"Karena belum mengantongi izin, kami memberi imbauan kepada pemilik hotel untuk berkordinasi dengan pemilik hajatan agar acara tersebut bisa menerapkan prokes dan sesuai aturan PPKM Darurat," ujarnya.
Baca juga: Hajatan Pernikahan di Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid-19, Jelas Melanggar Peraturan PPKM Darurat
Eko juga menuturkan, penanggung jawab hotel sudah memberi penjelasan kepada pemilik hajatan tentang aturan PPKM Darurat yang ditetapkan di Kota Kediri.