Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

IIK Bhakti Wiyata Kediri Dukung Sosialisasi PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Izin Praktik

IIK Bhakti Wiyata Kediri dukung sosialisasi PMK nomor 17 tahun 2021 tentang Izin Praktik dan Penyelenggaraan Praktik Nakestrad Interkontinental.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPTII, Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PMK nomor 17 tahun 2021, Minggu (20/6/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - Sosialisasi dengan tema “Nakestrad Interkontinental untuk Kesehatan Indonesia” yang diselenggarakan Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia (PPTII) telah rampung digelar pada Minggu (20/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri menjadi host Zoom, dengan Kaprodi D4 PTT IIK Bhakti Wiyata Kediri, Anindini Winda Amalia, menjadi moderatornya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PPTII, Hafna Rosita.

Dia memaparkan, PPTII adalah organisasi profesi yang menghimpun para tenaga kesehatan berbasis pengobatan tradisional Tiongkok, baik lulusan dalam maupun luar negeri di Indonesia.

PPTII beranggotakan dari Sabang sampai Merauke, dan telah memiliki 6 DPD (Sumatera, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Indonesia Timur).

Baca juga: Jalani Tahap Site Evaluation, Ambisi IIK Bhakti Wiyata Kediri Raih Trofi Platinum SNI Award 2021

Hafna Rosita berharap dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait izin praktik Nakestrad Interkontinental dapat berpraktik secara legal dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berasama-sama mengembangkan serta memajukan kesehatan tradisional di Indonesia.

Hadir dalam acara sosialisasi PMK nomor 17 tahun 2021, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPTII, Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Dewan Pengawas PPTII, Emanuel Melkiades Laka Lena dan drg Putih Sari.

Sufmi Dasco dalam sambutannya menyatakan berkomitmen dan mendukung inovasi pengembangan obat tradisional dalam menunjang kesehatan masyarakat Indonesia.

“Saya menyambut baik usaha pemerintah yang telah menerbitkan PMK nomor 17 tahun 2021 sebagai dasar hukum Izin Praktik dan Penyelenggaraan Praktik Nakestrad Interkontinental,” tuturnya.

Sementara itu, keynote speech dari Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, I Gede Made Wirabrata sangat mendukung adanya PMK ini.

Dia menyampaikan, rencana pembangunan kesehatatan nasional jangka panjang salah satunya dengan intervensi kesehatan tradisional berupa peningkatan upaya promotif dan preventif.

Acara inti dari sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, di antaranya:

1. Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan menyampaikan terkait PMK nomor 17 tahun 2021 tentang Izin Praktik dan Penyelenggaraan Praktik Nakestrad Interkontinental

2. Sulistiono selaku Ketua Divisi Registrasi MTKI menyampaikan terkait Tata Cara Penerbitan STR Nakestrad Interkontinental

3. Hendra Normansyah selaku perwakilan KTKI menyampaikan terkait Peluang dan Harapan PPTII menjadi Anggota KTKI

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved