Berita Malang
Mantan Direktur RPH Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih siap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribubJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih siap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Dalam sidang sebelumnya, Raka Kinasih dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Seperti diketahui, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo.
Dirinya mengaku, pihaknya sedang menyiapkan materi untuk mengikuti sidang pembelaan (pledoi) terdakwa pada Selasa, (27/7/2021).
"Seharusnya pekan ini, tapi karena ada Hari Raya Idul Adha jadi sidang mundur pekan depan. Untuk pembacaan tuntutan, sudah kami lakukan pada Selasa, (6/7/2021) lalu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (22/7/2021).
Dirinya menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntutan.
"Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan terus terang atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya. Pertimbangan yang lain, terdakwa tidak menikmati secara langsung kerugian negara tersebut, karena semua dana penggemukan sapi langsung dikirim ke pihak ketiga,"
"Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hanya satu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sedangkan untuk pihak ketiga, pihak Kejari Kota Malang masih menelusuri lebih lanjut.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Gerindra Sebut Pembatasan di Tempat Ibadah Bukan Larangan Beribadah
"Pihak ketiga ini melakukan penipuan dan penggelapan. Karena pihak ketiga ini, sering pindah pindah tempat," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH Kota Malang, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal.
Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Untuk itu, Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 20 orang saksi.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dimana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.