Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Mantan Direktur RPH Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih siap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017 - 2018 yaitu AA Raka Kinasih saat dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menuju ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Kamis (10/12/2020). 

Kejari Kota Malang juga telah menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut. Yaitu mantan PLT Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 bernama AA Raka Kinasih (inisial AARK) (43), warga Jalan Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan tersangka telah ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved