Berita Malang
Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, BPJS Ketenagakerjaan Malang Siapkan Data Para Pekerja
Pemerintah pusat telah memutuskan akan kembali memberikan bantuan berupa subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan itu akan diberikan bagi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah pusat telah memutuskan akan kembali memberikan bantuan berupa subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan itu akan diberikan bagi pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk di Malang Raya, kabar angin segar ini telah ditunggu banyak pekerja di Kota Malang yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan Malang telah mulai bergerak dengan menyiapkan data pekerja yang termasuk pada kriteria yang disebutkan oleh pemerintah.
"Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan ini merupakan kedua kalinya, BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepercayaan datanya digunakan untuk penyaluran bantuan subsidi upah. Tetapi untuk saat ini, kami menyiapkan dan mengumpulkan data data saja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso kepada TribunJatim.com, Sabtu (24/7/2021).
Dirinya menjelaskan, BSU tahun ini memang sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun lalu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, sedangkan tahun ini ditetapkan di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu nominal dan durasi BSU yang diberikan juga berbeda.
"Bedanya, kalau tahun lalu itu sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Kalau yang sekarang, Rp 500 ribu per bulan untuk selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, jadi sebesar Rp 1 juta. Selain itu, BSU ini juga dikhususkan bagi wilayah wilayah yang terkena PPKM level 4," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, teknis pelaksanaannya hampir dipastikan sama seperti tahun lalu.
Baca juga: Ketua PAN Jatim Ajak Kader Bahu-Membahu Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Tidak ada yang berbeda dari sisi penyaluran hingga persyaratannya.
"Penyalurannya menggunakan bank perantara, yaitu Bank BUMN Himbara dan langsung ditransfer ke rekening si penerima. Jadi, penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021. Memang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa mendapatkan BSU. Kalau tidak menjadi peserta, tentunya tidak dapat," terangnya.
Hingga saat ini, dirinya belum memiliki data jumlah pasti berapa pekerja yang bakal menerima BSU tersebut. Karena setelah data terkumpul dan sudah ada pengumuman atau petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya segera menyetorkan data itu ke kantor pusat BPJS ketenagakerjaan.
"Nanti, data yang akan didapat itu akan disampaikan ke kantor pusat. Oleh kantor pusat, langsung dilakukan verifikasi. Belum ada angkanya sampai sekarang," jelasnya.