Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Tangkap Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Terhadap Santri

Upaya Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur mengungkap pelaku pencabulan terhadap R (16) santriwati salah satu Ponpes di Lamongan Jawa Timur akhirnya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Caption:Tersangk Sueb, tukang ojek yang mencabuli santriwati yang kabur dari Ponpes, Kamis (29/7/2021) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Upaya Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur mengungkap pelaku pencabulan terhadap R (16) santriwati salah satu Ponpes di Lamongan Jawa Timur akhirnya berhasil.

Tepat sepekan sejak kejadian, tim yang diterjunkan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri membuahkan hasil menangkap pelaku.

Banyak kendala yang dihadapi resmob untuk mengungkap siapa laki-laki bejat yang menodai korban saat sedang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan teman satu asrama di Ponpes tersebut.

"Kendalanya, korban tidak mengenali siapa pelaku itu, " kata Yoan kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Kamis (29/7/2021) siang.

Polisi harus banyak melakukan strategi dan menembus cara untuk mengetahui jejak pelakunya. 

Pelaku yang  meruda paksa di rumah pelaku, termasuk  korban yang  kabur dari Ponpes bisa tiba di rumah  menjadi jembatan polisi untuk mengungkapnya.

"Tepat enam hari sejak peristiwa, kita berhasil menangkap pelaku," kata Yoan.

Pelakunya dikenali jejaknya, ternyata Sueb (39) tukang ojek warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan.
Menurut Yoan, pelaku saat dimintai keterangan sempat  berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya. Bahkan, sampai berkali-kali sumpah tetap pada pendiriannya tidak mengaku apa telah dilakukan terhadap korban.

Menurut Yoan, polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

"Khilaf pak " kata pelaku seperti ditirukan Yoan.

Baca juga: TNI AL Sasar Serbuan Vaksin hingga Wilayah Terpencil di Kepulauan Bawean

Pelaku adalah tukang ojek yang malam itu diminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah di Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku memanfaatkan kekalutan korban yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Korban bukannya diantarkan pulang, namun pada Kamis (22/7/2021) dini hari itu, korban dirayu dan diajak pulang ke rumah pelaku di Sugio.

Di situlah terjadi perbuatan yang tidak dibenarkan dari segi apapun. Baru keesokan harinya, korban oleh pelaku bermaksud hendak dikembalikan ke Ponpes dengan segala alasannya.

Sebelum peristiwa terbongkar, seorang laki-laki mengaku bernama Udin menghubungi salah satu dewan guru (Ustadzah) di Ponpes tersebut.
Penelpon menginformasikan menemukan santri R di jalanan. 

Si guru inipun bergegas koordinasi ke Ponpes tempatnya mengajar, dan benar R adalah santri Ponpes yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Memakai jasa Grab, saksi menjemput korban. Namun di tengah perjalanan, saksi mendapat telepon, jika R sudah ada di Polsek Sugio.

Tiba di Polsek Sugio, saksi mendapati cerita dari korban, bahwa ia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio.
Kejadian ini kemudian dilanjutkan ke Polres Lamongan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Kasat Reskrim, Yoan, pelaku kini sudah dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat
- Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"TSK sudah kita tahan, " kata Yoan.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved