Berita Jember
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil Ambulans di Jember, Insiden Dipicu Hoax
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans di Jember, insiden ternyata dipicu hoax organ tubuh jenazah hilang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.
Ketiga orang tersangka itu semuanya warga Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).
"Kami menetapkan ketiga orang tersangka itu dalam kasus perusakan mobil ambulans. Mereka melakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).
Perusakan mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) malam di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
Perusakan itu merupakan aksi lanjutan dari pengambilan paksa jenazah dari mobil ambulans.
Pada malam itu, petugas RSBS mengantarkan jenazah warga dusun tersebut memakai mobil ambulans RSBS. Jenazah itu tercatat sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19 (virus Corona).
Keluarga dan warga setempat mendapatkan informasi menyesatkan perihal adanya organ tubuh jenazah itu yang hilang. Informasi tidak benar itu memicu kemarahan warga.
Warga pun langsung mengambil paksa jenazah dari dalam mobil ambulans tersebut. Jenazah dibawa masuk ke dalam rumah, dibuka, dan diperiksa. Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang, seperti penuturan seorang warga setempat, Farid Mujib.
Farid turut menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Tertinggi Akibat Covid-19 di Jember Terjadi di Bulan Juli 2021
"Saya ikut melihat, ternyata tidak ada organ tubuh dari si jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar Farid.
Namun warga yang terlanjur marah, juga memecah kaca mobil ambulans RSBS. Warga yang jumlahnya banyak tidak sebanding dengan petugas yang berjaga ketika itu.
Karena perusakan itu, mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), bodi mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.
Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.