Berita Jember
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil Ambulans di Jember, Insiden Dipicu Hoax
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans di Jember, insiden ternyata dipicu hoax organ tubuh jenazah hilang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Jember
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember, Minggu (1/8/2021).
Dari sejumlah saksi yang hendak dimintai keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen. Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.
Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.