Berita Jember
Penebar Teror Wafer Berisi Paku, Beling dan Patahan Cutter di Jember Ditangkap, Sebut Tolak Balak
Penebar teror wafer berisi pecahan paku, beling dan patahan cutter di Jember ditangkap polisi, sebut untuk tolak balak. Polisi dalami motif.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Pria itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer sebuah merek. Dia membeli merek wafer yang sama.
Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer. Dia lalu kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.
Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, AB mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak.
Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun. Namun anak tersebut enggan menerima pemberian. Pelaku lalu melempar bungkusan wafer.
Anak berusia 6 tahun itu, bersama kakaknya yang berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempar oleh orang yang tidak mereka kenal. Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya. Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tidak jadi memakan wafer itu.
Baca juga: Anak di Jember Diberi Wafer Orang Misterius, Ternyata Berisi Beling, Paku hingga Patahan Cutter
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada sang ibu. Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.
Dari laporan itu, polisi bergerak. Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jalan Manggis. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Kini AB sudah ditahan di Polres Jember. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.