Cara Mudah
Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Disertai Tanda Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta. Lantas, bagaimana cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu?
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan sosial untuk pekerja swasta di wilayah PPKM Level 4 segera disalurkan.
Adapun bansos tersebut berupa subsidi gaji atau BLT karyawan sebesar Rp 1 juta.
Namun, tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut.
Lantas, bagaimana cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu?
Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Siap-siap Cek Saldo Rekening
Melansir Tribunnews, Rabu (11/8/2021), berikut cara cek status penerima subsidi gaji atau BSU.
1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU, maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
3. Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
4. Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
5. Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
6. Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Bansos Dikirim via Bank BNI BRI Mandiri BTN
Tahap Penyaluran BSU
Berikut tahapan penyaluran BSU, dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan:
1. Verifikasi data oleh BPJAMSOSTEK
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor usaha terdampak
Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU
Adapun sebagai informasi, berikut syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.