Berita Surabaya
RS di Jatim Dukung Biaya Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu, Minta Distributor Ikut Turunkan Harga Reagen
Rumah sakit di Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chai
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memastikan stok tersedia. Jangan sampai karena harga ditekan, PCR di tingkat distributor menjadi langka.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak bertujuan untuk mencari banyak keuntungan. Namun, ia berharap pihak RS jangan lantas dirugikan.
"Pihak RS sudah ada hitungannya dalam menentukan harga. Ini bukan berdasarkan kit PCR-nya saja, namun ada banyak variabelnya," katanya.
Untuk diketahui, Kemenkes telah mengatur biaya tertinggi untuk swab PCR. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Abdul Kadir mengatakan penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Yakni komponen yang dihitung yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.