Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Persoalan Bangunan Tak Berizin Sangat Marak di Kota Batu, Penindakan Belum Maksimal

Penindakan bangunan ilegal di Kota Batu belum maksimal. Begini penjelasan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Benni Indo
Anggota DPRD Batu saat inspeksi mendadak di sebuah kabling perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian, Jumat (28/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penindakan bangunan ilegal di Kota Batu belum maksimal. 

Hal itu lantaran terganjal oleh aturan yang belum rampung sejak Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan.

Untuk diketahui, sejak dibahas 2019 lalu, perubahan Perda RT RW untuk masa 2021-2041 masih menggantung.

Perubahan perda itu masuk tahap fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim. Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika memaparkan, tanpa adanya tindakan yang tegas dari penegak Perda, penegakan hukum kurang maksimal.

Bahkan tak menutup kemungkinan membuka celah pelanggaran yang berbenturan dengan tata kelola pemanfaatan ruang.

"Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Paling maksimal, hanya menutup sementara ataupun menyegel bangunan," kata Kartika, Jumat (28/8/2021).

Baca juga: Dinsos Kota Batu Rampungkan Asesmen 26 Anak yang Orang Tuanya Meninggal Dunia karena Covid-19

Hal itu ia lontarkan saat melakukan sidak pembangunan perumahan Madinah yang dibangun di atas lahan pertanian Desa Giripurno, Jumat (27/8/2021).

Sidak itu dilakukan Komisi A bersama Komisi C dan DPMPTSP-TK Kota Batu terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, belum disahkannya perubahan Perda RT RW menyulitkan penentuan penindakan secara tegas.

Kartika menuturkan, Komisi A akan mengagendakan dengar pendapat bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP, Bapenda dalam waktu dekat.

Forum bersama dengan lintas OPD ini untuk memecahkan persoalan bersama mengenai pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.

"Untuk mengantisipasi hal serupa di Kota Batu, kami akan melakukan forum sendiri dengan dinas terkait. Perlu langkah lebih mendalam dalam menentukan penindakan. Pengembang perumahan juga harus memenuhi legalitas karena kalau tidak user juga akan dirugikan," papar dia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto menjelaskan, persoalan bangunan tak berizin sangat marak di Kota Batu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved