Berita Tulungagung
Nelayan Hilang di Pantai Ngalur Tulungagung Menyelam Gunakan Kompresor yang Dilarang
Nelayan yang hilang di Pantai Ngalur Tulungagung diketahui menyelam menggunakan kompresor yang telah dilarang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Dalam kejadian ini, dua nelayan lainnya, Ahmad (26) bin Arif dan Ahmad Jaelani (26) juga selamat dan terdampar di Pantai Ngalur.
Sedangkan dua rekannya, Alfab Aziz (25) dan Marwin Sopian Hanan (21) hilang.
Mereka semuanya adalah para penyelam pencari lobster asal Desa Buwunmas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Penggunaan kompresor untuk mencari lobster dilarang sesuai Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Biasanya penyelam akan menyemprotkan udara dari selang kompresor ke sela-sela batu tempat sembunyi lobster.
Cara ini merusak habitat lobster dan kerap mengorbankan lobster yang bertelur.
Para nelayan lokal menyatakan perang kepada pencari lobster dengan kompresor ini.
Bahkan jika ketahuan, peralatan mereka dirusak, hingga perahunya dibakar.
Namun para pelaku selalu beraksi sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan nelayan.
Salah satunya dengan menyelam saat malam hari agar tidak terpantau nelayan lain.