Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sidang Lanjutan Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Bakal Digelar, JPU Berencana Hadirkan 9 Saksi

Sidang lanjutan polisi pesta narkoba di Surabaya akan digelar, JPU berencana hadirkan 9 saksi dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan tiga oknum polisi pesta narkoba di hotel Surabaya akan kembali digelar.

Sidang tersebut rencananya akan dihelat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.

"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Hari, Kamis (23/9/2021).

Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.

"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.

Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.

"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam Dilaporkan Hilang Dicuri, Mobil Ayla Milik WNA di Surabaya Ditemukan

Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.

Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved