Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Siska Ngaku Turunan Nyi Roro Kidul, Kibuli Anggota DPR, Adakan Ritual Buat Rugi Rp 4 M

Nama Siska pernah sangat dibicarakan akibat kasus penipuan yang dilaporkan anggota DPR RI terhadap ritual yang diakui sebagai turunan Nyi Roro Kidul.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi Siska ngaku turunan Nyi Roro Kidul ternyata kini malah dituntut penjara 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah nasib akhir Siska yang sempat viral karena mengaku sebagai cucu dan keturunan dari Nyi Roro Kidul.

Siska Sari W Maulidhina mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul saat memperdayai anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun di Medan.

Bahkan, ia sampai nekat membuat sandiwara dan ritual yang dilakukan di hotel.

Siska juga minta Rudi Hartono Bangun untuk melakukan ritual agar tidak tertangkap KPK.

Penipuan ini mengakibatkan Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.

Baca juga: Gadis Cantik Dulu Viral Nikahi Diri Sendiri, Kini Syekh Arab Ajak Nikah & Mahar Rp 7 M, Malah Nolak?

Saat ini, pada akhirnya Siska Sari W Maulidhina mendapat ganjaran yang setimpal.

Hal tersebut diketahui dari putusan terakhir pengadilan terhadap Siska Sari W Maulidhina.

Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).

Ilustrasi Nyi Roro Kidul.
Ilustrasi Nyi Roro Kidul. (Instagram/@riomotret)

Jasa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Hal yang memberatkan adalah Siska Sari W Maulidhina tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska Sari W Maulidhina merugikan korban Rudi sebesar Rp 4 miliar, dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Baca juga: Pasar Seni Lukis Indonesia: Cerita Ki Samudera Biru Lukis Nyi Roro Kidul, Ngaku Dapat Amanah & Pesan

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina menuturkan Siska Sari W Maulidhina sering bercerita kepada Rudi Hartono Bangun bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib.

Saat komunikasi pada Februari 2017, Siska menyebut Rudi menjadi target OTT KPK.

"Kesalahannya saya apa? Coba bacakan kalau jin itu bisa melihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Baca juga: Pohon Beringin Tua Alun-alun Lumajang Tumbang, Pecah 3 Bagian, Warga Kaitkan dengan Cerita Mistis

ILUSTRASI Uang - Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran
ILUSTRASI Uang - Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran (via Tribunnews dan Hai.grid.id)

Beberapa hari kemudian, Siska mengajak Rudi bertemu di hotel.

Siska menyampaikan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi.

Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel untuk melakukan ritual.

Tiba-tiba Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "Ini aku, Uti. Apa kabar Di?"

Baca juga: Viral Penipuan Resto Online di Aplikasi Pesan Makanan, Catut Nama Bebek Purnama-Nasi Padang Ampera

"Korban menjawab "Iya Uti, sehat'."

"Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'."

"Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman?'"

"Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'."

"Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Ilustrasi Hotel
Ilustrasi Hotel ()

Beberapa hari kemudian Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.

Namun, Rudi bingung kemana harus mencari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa.

Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.

Baca juga: Tidur Tanpa Pakaian Viral di TikTok, Baik untuk Mendapatkan Tidur Berkualitas? Simak Penjelasan Ahli

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.

Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Siska minta Rudi mengirim uang untuk membeli ayam hitam untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.

Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

Baca juga: Dulu Viral Mirip Anya Geraldine, Gadis Penjaga Warkop Ini Kini Beda, Main FTV Bareng Ridwan Ghani

"Dalam urusan ritual itu, Siska minta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," terang Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan mobil Toyota Land Cruiser nopol BK 1000 GI seharga Rp 800 juta.

Rudi juga meminjam uang Rp 1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.

Rudi mengirimkan uang tersebut ke rekening milik Siska dan Halim.

Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya sekitar Mei 2018.

Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.

Baca juga: Cerita Mistis Via Vallen saat Liburan di Bali, Orang Terdekat Kesurupan seusai Kencing, Nyaliku

Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya.

Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.

"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4 miliar," terang Rahmi.

Ikuti selengkapnya cerita viral lainnya

Berita Hukum dan Kriminal

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved