Berita Mojokerto
Ning Ita Izinkan Pariwisata dan Hiburan Beroperasi yang Dilengkapi Aplikasi PeduliLindungi
Pemkot Mojokerto bakal memperbolehkan sektor pariwisata termasuk hiburan kembali beroperasi pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto bakal memperbolehkan sektor pariwisata termasuk hiburan kembali beroperasi pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Pandemi Covid-19.
Pengelola pariwisata dan hiburan yang diperbolehkan beroperasi setelah mereka mengantongi QR Code PeduliLindungi dari Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan pihaknya akan memperbolehkan pariwisata dan hiburan beroperasi usai rapat dengan pendapat (RDP).
"Kita sarankan pariwisata dan hiburan yang menjadi kunci mereka boleh beroperasi kembali dengan pendaftaran ke Kemenparekraf untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi," ungkapnya, Rabu (29/9/2021).
Ning Ita menyebut Pemerintah Daerah bakal mendukung penuh dengan memberikan izin operasional selama mereka melengkapi aplikasi PeduliLindungi.
"Selama mereka mendapat itu (PeduliLindungi) maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinkannya," jelasnya.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan pihaknya tetap melakukan penegakan Prokes di sektor pariwisata dan hiburan tersebut.
Sehingga, pengelola pariwisata dan hiburan dianjurkan patuh sesuai aturan pemerintah yakni menerapkan pembatasan maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: Relawan Bodreks Kampung RMB Diapresiasi Wali Kota Surabaya, Berharap Jadi Role Model di Surabaya
"Kendati sudah ada kode aplikasi PeduliLindungi kita tetap lakukan pemantauan di fasilitas publik," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini