Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Aturan Terbaru Naik Kereta dan Pesawat Selama PPKM, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

da aturan baru lagi soal perjalanan naik kereta dan pesawat selama masa PPKM. Simak rinciannya!

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan baru lagi soal perjalanan naik kereta dan pesawat selama masa PPKM.

Rupanya, aturan baru naik kereta dan pesawat ini tak lagi wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.

Adapun aturan baru naik kereta dan pesawat ini berlaku mulai Oktober 2021.

Melansir Kompas.com, Kamis (30/9/2021), Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyebutkan pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.

Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.

Baca juga: Arti QR Code Merah Kuning dan Hijau di Aplikasi PeduliLindungi, Dilengkapi Tata Cara Scan Barcode

Ke depan, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.

Kendati demikian, hal ini bukan berarti masyarakat bisa dengan "bebas" melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.

Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.

Lantas, bagaimana penjelasan Satgas Covid-19?  

Baca juga: Daftar Kegiatan Wajib Pakai PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4, Berlaku Mulai 7 September 2021

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selama belum ada perubahan kebijakan, masyarakat diminta untuk tetap memakai aplikasi tersebut.

Untuk saat ini, jelas Wiku, pemerintah menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," tegasnya, Selasa (28/9/2021).

Hal itu dia sampaikan dalam siaran langsung pada kanal YouTube BNPB Indonesia.

Wiku menjawab pertanyaan soal kabar aplikasi PeduliLindungi yang tak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api dan pesawat.

Pengelola mall dan pusat perbelanjaan di Kota Kediri telah menyiapkan QR code aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk, Sabtu (4/9/2021).
Pengelola mall dan pusat perbelanjaan di Kota Kediri telah menyiapkan QR code aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk, Sabtu (4/9/2021). (TribunJatim.com/Didik Mashudi)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved