Virus Corona
Aturan Terbaru Naik Kereta dan Pesawat Selama PPKM, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
da aturan baru lagi soal perjalanan naik kereta dan pesawat selama masa PPKM. Simak rinciannya!
Editor:
Arie Noer Rachmawati
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya.
Wiku juga menyampaikan, anak-anak umur di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri.
"Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya," ujar Wiku.
"Di mana, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," sambungnya.
Baca artikel seputar virus Corona