Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Babak Akhir Kasus Subang Mulai Terlihat, Data di HP Amalia Terungkap? Pembunuh Terancam Hukuman Mati

Perkembangan terbaru soal ponsel atau handphone ( HP ) milik Amalia, korban pembunuhan Subang yang hilang juga diungkap polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TribunJabar
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang disebut akan masuk babak akhir. 

Selain HP Amalia, ponsel milik beberapa saksi turut diperiksa.

Namun, Erdi tidak merinci ponsel milik siapa saja yang dianalisis penyidik untuk mengungkap pelaku.

"Ya, semuanya sedang dianalisa dari hape yang diminta oleh penyidik ada beberapa orang," katanya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi mulai yakin bisa segera mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, mereka sebenarnya sudah menemukan beberapa hal yang mencurigakan di lapangan.

Hal-hal mencurigakan itu didapatkan di antaranya dari temuan di CCTV maupun di lapangan.

Hanya, hal tersebut butuh pendalaman untuk memastikan dan mendapatkan pembuktian.

Polisi yakin para pelaku perampasan nyawa pada Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti Suhartini akan segera terungkap.

Baca juga: Segera Terkuak Pelaku Kasus Subang, Polisi Kuak Ciri: Wanita Jilbab Buang Bungkusan Hitam dan 1 Pria

Menurut Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, para pelaku terancam hukuman mati, dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

Berita lain terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved