Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Untung Miliaran Rupiah, Motif 11 Polisi Bintara Jual Sabu: Modus Penyitaan, 3 Orang Jadi Gembongnya

Belakangan ramai disoroti kasus penangkapan 11 orang oknum polisi bintara yang kepergok berjualan sabu, bersembunyi di balik modus penyitaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNJATIM.COM - Meraup untung miliaran rupiah menjadi keberhasilan miris sekaligus tak disangka karena dilakukan oleh para polisi bintara.

Sedang ramai disoroti kasus hukum yang melibatkan 11 polisi bintara yang ketahuan berjualan sabu.

Tugas awal para polisi ini seharusnya mengamankan barang bukti transaksi narkoba, perilaku mereka malah sebaliknya.

Bahkan semakin parah ketika para polisi ini sesuai keterangan disebutkan berlindung di balik modus penyitaan.

Semua berawal dari penemuan kepolisian terhadap adanya peredaran narkoba yang memiliki jumlah janggal.

Baca juga: Pesta Sabu 2 Karib Ini Bubar Saat Disergap Polsek Tandes Perkakas Alat Hisap Berserakan Tinggal Sita

Setelah diselidiki, ketahuan pada akhirnya sebelas orang oknum polisi bintara terlibat dalam transaksi narkoba.

Penangkapan terjadi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.

Ada 11 oknum anggota polisi dimana sebagian di antaranya juga berpangkat perwira.

Aksi para anggota kepolisian dari pangkat bintara hingga perwira  itu tentu mengejutkan publik.

Baca juga: Teliti Pelototi CCTV, Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Sabu Selundupan Dikemas Roti Kasur Rasa Keju

Pasalnya ke-11 polisi itu diduga terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu

Para anggota polisi itu diketahui menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba.

Kini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribunnews.com)

Diungkapkan Kasi Intelijen Kejari TBA Dedi Saragih, 11 anggota polisi yang terlibat penjualan narkoba itu berasal dari satuan Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Dedi dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (2/10/2021).

Dedi menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus penjualan narkoba yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021.

Baca juga: Pemerkosa Anak 13 Tahun di Jember Dicokok Polisi, Terungkap Modus yang Digunakan Pelaku

Kala itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Ketika kapal kayu tersebut diamankan, dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba berhasil melarikan diri.

Setelah kapal itu diperiksa, terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

Baca juga: Bocah di Madiun Diisukan Dihamili Dedemit, Polisi Ambil DNA Ayah Tiri dan Ayah Kandung Korban

Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud.

Dari laporan itu, Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Tribun Pekanbaru)

Sabu sebanyak 57 Kg itu terdiri atas 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Dedi menuturkan, saat di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam sebuah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu-sabu yang ada di kapal tersebut.

Barang haram itu rencananya akan dijual oleh mereka.

Barang bukti sabu hasil ungkapan Satreskoba Polres Tulungagung di awal Juli 2021.
Barang bukti sabu hasil ungkapan Satreskoba Polres Tulungagung di awal Juli 2021. (TribunJatim.com/David Yohanes)

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Sabu seberat 6 kg itu lalu dijual ke tersangka Tele yang kini masih buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Kanit Narkoba Waryono.

Sedangkan sebanyak 5 kg sabu-sabu lainnya dijual Waryono ke Boyot dengan harga Rp1 miliar. 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Pengiriman 946 Gram Sabu Asal Malaysia ke Madura, Cuma Gunakan Kardus Berisi Perkakas

Terkait dengan kasus tersebut, Dedi menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ucapnya.

Saat ini, kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai.

Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, selain ada 11 tersangka yang merupakan anggota polisi, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ikuti selengkapnya berita lain seputar Hukum dan Kriminal

Berita viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved