Berita Malang
Bawa Pistol Air Gun Saat Beraksi, Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Beraksi mencuri sepeda motor, dua tersangka curanmor ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Kedua tersangka curanmor saat dihadirkan dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (4/10/2021).
"Motor curian tersebut, dijual tersangka di daerah Jember dan Lumajang. Untuk pistol air gun, didapat dari temannya. Dan tersangka menggunakan air gun itu, untuk menakuti-nakuti korban sekaligus melindungi diri saat ditangkap," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami kenakan dua pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. Saat ini, anggota kami terus melakukan penyelidikan dan mencari orang yang menjual pistol air gun kepada kedua tersangka," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini
Rekomendasi untuk Anda