Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Cara Download dan Cetak Sertifikat SKD CPNS 2021, Dilengkapi Panduan Mengecek Keaslian

Kini setelah mengikuti tes SKD CPNS 2021, para peserta bisa download sertifkat SKD CPNS. Adapun cara download sertifikat SKD CPNS cukup gampang.

Tribun Jatim Network/David Yohanes
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 di Tulungagung. 

Peserta dapat mengecek keaslian sertifikat melalui aplikasi “Validator SertifiCAT” yang bisa didownload dari Playstore.

Tahapannya berikut ini:

- Download aplikasi Validator SertifiCAT

- Buka aplikasi Validator SertifiCAT

- Izinkan aplikasi mengakses kamera dan foto pada perangkat

- Klik "Scan" pada tampilan utama

- Arahkan kamera pada QR Code Sertifikat SKD CPNS 2021

- Sistem akan menampilkan informasi: tanggal ujian, identitas peserta, nilai TWK, TIU, TKP, hingga nilai total SKD CPNS 2021.

Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar

Kapan sertifikat SKD CPNS bisa dicetak

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa sertifikat SKD seharusnya sudah dapat keluar setelah terlaksananya ujian.

Seandainya, sertifikat belum bisa muncul setelah seseorang ujian, maka sertifikat bisa diakses waktu maksimal 2X24 jam atau dua hari.

“Idealnya di hari ujian, tapi ada kondisi di mana petugas di lapangan yang memastikan sudah tidak ada masalah lagi, kemudian baru mengirim nilai,” ujar Satya dilansir dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Nilai SKD CPNS 2021 Surabaya, Passing Grade Bisa Dilihat Langsung usai Tes

Passing grade SKD CPNS 2021

Peserta yang jadwal tes SKD nya masih cukup lama, Anda bisa mencari tahu tentang passing grade atau nilai ambang batas seleksi ini.

Passing grade untuk TKP tahun ini naik menjadi 166 mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu Anti radikalisme.

Sementara passing grade untuk TIU adalah 80 dan TWK 65. Total nilai ambang batas SKD adalah 311.

Nilai ambang batas tersebut adalah passing grade untuk CPNS formasi umum.

Nilai maksimal untuk TWK adalah 150, TKP 225, dan TIU 175, sedangkan nilai maksimal total SKD adalah 550.

Baca artikel lainnya seputar CPNS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved