CPNS di Jawa Timur
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi dari TWK, TIU hingga TKP
Simak nilai ambang batas atau passing grade ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 beserta kisi-kisi materinya.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Instagram.com/@bkngoidofficial
Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD.
- Nilai kumulatif terendah: 311
3. Passing Grade untuk Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU: 60
- Nilai kumulatif terendah: 286
4. Passing Grade untuk Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU: 60
- Nilai kumulatif terendah: 286
5. Passing Grade untuk Peserta Dokter
- TIU: 80
- Nilai kumulatif terendah: 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, serta Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Nilai kumulatif paling rendah: 286
Baca juga: Ketentuan Nilai yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021, Ini Bentuk Materi SKB CPNS Selain CAT
Setelah mengetahui passing grade ujian SKD, berikut adalah kisi-kisi materi dikutip dari Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021: