Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ini Peran 5 Pelaku Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Ada Si Pemodal dan Pencetak

Lima orang anggota sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang produksi Rp3,7 Miliar upal, ternyata membagi tugas dalam menjal

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
5 orang tersangka saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang anggota sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang produksi Rp3,7 Miliar upal, ternyata membagi tugas dalam menjalankan bisnis upal tersebut.

Ada yang bertugas mengedarkan dan menjual upal, berjumlah tiga orang. Di antaranya, Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk.

Lalu, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; dan, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang

Kemudian ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Dan ternyata, si pencetak upal tersebut didanai oleh Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.

Kelima anggota sindikat pembuatan upal itu, sudah beroperasi kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp3,7 Miliar upal, dengan pecahan Rp100 Ribu.

Baca juga: Pakai Alat Cetak Sablon, Sindikat Cetak Uang Palsu Produksi Rp 3,7 Miliar Selama 10 Bulan

Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan kasus tersebut secara sistematis dan mengakar.

Pelaku, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang ditangkap petugas di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi, pada Kamis (16/9/2021).

Petugas berhasil menyita upal sejumlah 71 lembar, pecahan Rp100 Ribu, dengan nilai total Rp7,1 Juta. Pengakuannya, ia memperoleh dari Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk

Pelaku, Ali Agung ditangkap pada Selasa (28/9/2021) dengan barang bukti upal satu miliar rupiah, yang diwadahi dua tas ransel.

Pengakuannya, ia memperoleh dari Ahmad Untung Wijaya (57) warga Mojokerto yang tinggal di Jombang

Ahmad Untung Wijaya warga Bareng diamankan dikediamannya pada Rabu (29/9/2021) dini hari, dengan barang bukti upal 300 lembar upal pecahan Rp100 Ribu, senilai Rp30 Juta. 

Pengakuannya, ia memperoleh dari Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok yang tinggal di Mojokerto. 

Masih dihari yang sama, Ari Susanto ditangkap di Jalan Raya Mojokerto, pada sore hari. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved