Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kisah Pelarian Djoni Gelapkan Emas Batangan 9 Kg Bak Film 'The Italian Job', Disergap saat Check Out

Djoni (38) pelaku utama penggelapan tujuh batang emas seberat sekitar sembilan kilogram yang ditangkap Polda Jatim, sempat kabur keluar dari Provinsi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Djoni dan SB saat dikeler ke Mapolda Jawa Timur 

"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).

Tak puas dengan penjualan batangan emas hasil kejahatan itu, pelaku Djoni berupaya melanjutkan pelariannya itu ke Yogyakarta. 

Kemudian, berlanjut ke Kota Purwakarta, dan berakhir di Tangerang, Provinsi Banten.

Selama dalam pelarian, Lintar mengungkapkan, Djoni akan berupaya memotong dan menjual batangan emas itu. Karena, hanya dengan cara itu, Djoni dapat bertahan hidup.

"Sudah ada beberapa yang dijual. Jadi dipotong, lalu dijual lagi. Terus lari, dipotong, dijual lagi, begitu," jelasnya.

Namun, pelarian Djoni kurun waktu sekitar satu bulan itu, berakhir saat dirinya menginap di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten.

Mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu mengungkapkan, Djoni diamankan oleh anggotanya saat keluar (check out) dari hotel, tersebut, Jumat (1/10/2021).

Pucat pasi dan tanpa perlawanan, Djoni hanya bisa tertunduk lesu seraya pasrah dikeler petugas untuk kembali ke Jatim, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan untuk pelaku lain, SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di kios emas ecerannya di pasar tradisional, Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (2/10/2021).

"Dia cek out (hotel) kami tungguin, sambil nunggu jam dia. Nah dia pas ngopi. Ngopi apes, kami amankan," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Djoni. Petugas berhasil mengamankan barang bukti enam batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg.

Kemudian, satu batang emas yang sudah dipotong ujungnya, seberat 727,55 gram, uang tunai Rp7,5 Juta. Lalu, 1 unit ponsel, 1 unit gerinda, 1 buah tang dan 1 buku tabungan berikut ATM. 

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SB. Petugas mengamankan uang tunai Rp1 Juta dan 1 buah timbangan digital.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal  dikenai Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 terkait Penggelapan dan penadahan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved