Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

48 Petani di Bondowoso Resmi Teken Kerjasama dengan Perhutani dan Kejari, Dapat Akses Pupuk Subsidi

KPH Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan perjanjian kerjasama (PKS) pada 48 petani

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
PETANI - Para petani Kawasan Hutan saat menunjukkan berkas perjanjian kerjasama (PKS) yang tela diberikan oleh Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri (baju biru), Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Safi'i, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir (baju coklat), serta ADM Perhutani KPH Perhutani, Misbakhul Munir (baju putih) di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin (3/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • KPH Perhutani dan Kejari Bondowoso menyerahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) kepada 48 petani di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, untuk lahan 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung.
  • Pola kemitraan berjalan 2 tahun dengan sistem bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, mencakup tanaman hutan dan agroforestri seperti kopi dan palawija.
  • Langkah ini dilakukan agar lahan Perhutani tidak lagi dikelola tanpa izin warga, sekaligus mencegah konflik sosial.

 

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - KPH Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan perjanjian kerjasama (PKS) pada 48 petani di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, pada Senin (3/11/2025).

Penyerahannya disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Safi'i, dan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

Menurut, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, ada 10 hektar lahan di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.

Lahan tersebut dikerjasamakan dengan 48 petani di Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan. "2 tahun nanti kerjasamanya," jelasnya.

Ia menjelaskan pola kemitraan ini memungkinkan petani tetap memanfaatkan lahan untuk kegiatan kehutanan dan agroforestri, terutama tanaman kopi dan palawija.

Baca juga: Imbas Insiden Pendaki Jatuh, Perhutani KPH Bondowoso Keluarkan Larangan Mendaki di Gunung Saeng

Kemitraan ini menggunakan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik untuk tanaman hutan maupun tanaman agroforestri. 

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, dari banyak lahan Perhutani ditelantarkan atau cenderung pembiaran dalam waktu cukup lama. Sehingga potensi dikelola lahan oleh warga tanpa sepengetahuan manajemen Perhutani.Kondisi ini berpotensi terjadi konflik sosial.

Seperti lahan Perhutani di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, luas sekitar 2,5 Ha, di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal luas 74,8 Ha.

Lahan-lahan tersebut kini telah selesai dilakukan pembinaan/ penertiban lahan atas bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejari Bondowoso.

Karena itulah, agar tidak terjadi hal serupa Kejari Bondowoso meminta Perhutani menertibkan kawasan asetnya di lokasi strategis yang rentan dikelola warga tanpa sepengetahuian.

"Beberapa waktu lalu pihak Kejari Bondowoso dan pihak Perhutani Bondowoso survey lahan," jelasnya.

Di antaranya di area Desa Taman Kecamatan Grujukan, lokasi aset di pinggir jalan raya arah Bondowoso - Jember.

Terlihat aset Perhutani ditumbuhi sebagian pohon pinus ukuran sekitar 3 meter, dan tanaman rumput gajah dan beberapa pohon kopi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved