Berita Jatim
Jatim Zona Kuning, Penumpang KA Lokal di Jatim Mulai Bergeliat Lagi
Zona kuning di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) telah membuat masyarakat juga kembali berani melakukan aktivitas berpergian, khususnya naik
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Zona kuning di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) telah membuat masyarakat juga kembali berani melakukan aktivitas berpergian, khususnya naik Kereta Api (KA).
Kondisi itu terbukti dari jumlah penumpang KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang terus bertambah.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk saat ini penumpang KA yang ramai memang berasal dari penumpang KA Lokal.
"Senin di minggu yang lalu total penumpang KA Lokal di wilayah kami (KAI Daop 8 Surabaya) mencapai 7.386, sedangkan Senin kemarin, tanggal 11 Oktober mencapai 8.015," ungkap Luqman pada TribunJatim.com di Stasiun Gubeng Selasa (12/10/21).
Baca juga: Gandeng PWI dan IBU, Polresta Malang Kota Kebut Vaksinasi Covid-19 untuk Mahasiswa
Luqman menambahkan, keyakinan masyarakat untuk lebih memilih moda transportasi KA karena pihaknya juga selalu menerapkan prokes ketat.
"Jadi, calon pelanggan yang akan menggunakan kereta api baik jarak jauh maupun lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu bagi Pelanggan KA jarak jauh diwajibkan rapid Antigen yang berlaku 1x24jam / rapid PCR yang berlaku 2x24jam.
Kemudian, pelanggan juga wajib menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Bahkan, hingga saat ini, anak usia dibawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA," jelas Luqman.
Kumpulan berita Jatim terkini