Virus Corona
Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi Covid-19, Masa Karantina Kini 5 Hari
Ada perubahan aturan karantina WNI dan WNA masuk Indonesia. Simak rincian aturan terbarunya berikut ini.
Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Bagi WNI di luar kriteria itu, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
4. Tempat karantina wajib rekomendasi Satgas Covid-19
Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
5. Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga
Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
6. Hasil PCR ulang positif
Keenam, jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
Baca juga: Aturan Terbaru Konser, Resepsi Nikah hingga Pameran di Masa PPKM 2021, Lihat Pedoman Kegiatannya
7. Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina
Ketujuh, WNI dan WNA melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawata di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
8. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Kedelapan, pelaku perjalnan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
9. Titik masuk WNA untuk perjalanan wisata
Kesembilan, WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.